Banyak
mungkin diantara kita anggota pramuka tidak begitu kenal dengan
tanda-tanda pengenal dalam pramuka, setidaknya saya adalah salah
satunya. Beberapa waktu yang lalu saya berkunjung ke situs
pramukanet.org dan dari situs tersebut saya mendapatkan gambar-gambar
dari tanda-tanda pengenal dalam pramuka. Hanya waktu itu saya mencoba
mengunduh secara acak saja semua tanda pengenal yang disediakan disana.
Kemudian saya juga mendapatkan keputusan kwartir nasional tentang
tanda-tanda pengenal dalam pramuka. Nah dalam tulisan singkat ini saya
mencoba merangkum keputusan kwarnas tentan petunjuk penyelenggaraan
tanda pengenal gerakan pramuka. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Gerakan
Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada
pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang
Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang
dimilikinya, dan sebagainya. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan
memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda
pengenal itu.
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah
tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat
menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan,
tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda
penghargaan yang dimilikinya (Keputusan Kwarnas no. 055 tahun 1982).
Tanda pengenal dalam kepramukaan dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok
yaitu: tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan, dan
tanda penghargaan.
Tanda umum adalah tanda yang dipakai
secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik,
putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan
sebagainya. Tanda satuan yaitu tanda yang dapat menunjukkan
Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini
dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan
tingkat nasional. Tanda jabatan yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan
tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka. Tanda kecakapan
yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai
dengan golongan usianya. Dan tanda penghargaan yaitu tanda yang
menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas
jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan
berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat,
bangsa, negara, dan umat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar