Senin, 18 April 2011

Wakil Presiden sosialisasikan Undang-undang Pramuka

TEMPO Interaktif, Semarang - Wakil Presiden Boediono  (26/3) dijadwalkan membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Sosialisasi dengan tema "Satu Pramuka Untuk Merah Putih" itu digelar di Kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES) Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu, Boediono akan didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan berbagai pejabat pemerintahan lainnya.

"Selain sosialisasi Undang-Undang Pramuka, Wakil Presiden RI juga akan membuka perkemahan Jumat-Sabtu-Minggu (Jumasi)," kata Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Tengah Slamet Budi Prayitno.

Perkemahan Jumasi akan diikuti perwakilan anggota Pramuka penegak dan pandega dari seluruh Indonesia. Setelah memberikan ceramah, Boediono akan menanam pohon langka di Taman Sutera UNNES.

Sebelumnya, penyusunan Undang-Undang Gerakan Pramuka sempat menimbulkan polemik menyusul adanya studi banding yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Afrika Selatan, Jepang, dan Korea.

Slamet Budi Prayitno menyatakan Undang-undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang disahkan DPR pada 26 Oktober 2010 itu sebenarnya isinya sama dengan Keputusan Presiden 238 Tahun 1961. "Hampir 95 persen isinya sama," kata dia.

Bedanya, saat ini Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Jika ada organisasi profesi mau menyelenggarakan kegiatan kepramukaan maka diperbolehkan.

1 komentar: